Fungsi Supervisi Pendidikan
Baik dan buruknya kualitas pendidikan
sangat ditentukan oleh mutu proses belajar mengajar oleh guru ketika di kelas.
Hal tersulit yang harus dilakukan oleh guru dan stakeholder terkait
proses belajar mengajar tersebut adalah menjaga, memperbaiki dan meningkatkan
proses belajar mengajar sehingga semakin berkualitasnya pendidikan. Dalam
meningkatkan kualitas pendidikan erat kaitannya dengan pelaksanaan supervisi
atau pengawasan secara khusus yang dilakukan oleh pengawas sekolah, maupun
bentuk pengawasan secara umum yang dilakukan oleh semua stakeholder yang
terlibat dalam bidang pendidikan.
Menurut Maryono (2013: 11) Supervisi
pendidikan diperlukan untuk mengawasi dan memperbaiki proses belajar mengajar
yang dilakukan oleh guru. Selain itu, menurut Arikunto (2004: 13) “Ada tiga fungsi supervisi,
yaitu (1) sebagai kegiatan meningkatkan mutu pembelajaran, (2) sebagai pemicu
atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yang terkait dengan
pembelajaran, dan (3) sebagai kegiatan memimpin dan membimbing.”
Namun demikian supervisi dilakukan bukanlah untuk mencari
kesalahan akan tetapi supervisi adalah kegiatan konstruktif. Menurut Ametembun (1975: 42) & Arikunto (2004: 2) Dalam kegiatan supervisi, pelaksanaan
bukan mencari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan dan membangun, agar kondisi pekerjaan yang
sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata
kesalahnnya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Dari pendapat di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa
supervisi pendidikan diperlukan untuk mengawasi dan memperbaiki proses
pembelajaran yang diselenggarakan di suatu sekolah dan bukan sekedar untuk
mencari kekurangan atau kesalahan.
Comments