Fungsi Supervisi Pendidikan

Baik dan buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh mutu proses belajar mengajar oleh guru ketika di kelas. Hal tersulit yang harus dilakukan oleh guru dan stakeholder terkait proses belajar mengajar tersebut adalah menjaga, memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar sehingga semakin berkualitasnya pendidikan. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan erat kaitannya dengan pelaksanaan supervisi atau pengawasan secara khusus yang dilakukan oleh pengawas sekolah, maupun bentuk pengawasan secara umum yang dilakukan oleh semua stakeholder yang terlibat dalam bidang pendidikan.

Menurut Maryono (2013: 11) Supervisi pendidikan diperlukan untuk mengawasi dan memperbaiki proses belajar mengajar yang dilakukan oleh guru. Selain itu, menurut Arikunto (2004: 13) “Ada tiga fungsi supervisi, yaitu (1) sebagai kegiatan meningkatkan mutu pembelajaran, (2) sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yang terkait dengan pembelajaran, dan (3) sebagai kegiatan memimpin dan membimbing.”

Namun demikian supervisi dilakukan bukanlah untuk mencari kesalahan akan tetapi supervisi adalah kegiatan konstruktif. Menurut Ametembun (1975: 42) & Arikunto (2004: 2) Dalam kegiatan supervisi, pelaksanaan bukan mencari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan dan membangun, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahnnya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Dari pendapat di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa supervisi pendidikan diperlukan untuk mengawasi dan memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan di suatu sekolah dan bukan sekedar untuk mencari kekurangan atau kesalahan.

Comments